KONSEP DASAR DAN CAKUPAN KONSEP DASAR IPS
Kegiatan Balajar 1
Ruang Lingkup dan Cakupan Konsep Dasar IPS
Istilah Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan keberadaannya dalam kurikulum persekolahan di Indonesia tidak lepas dari perkembangan dan keberadaan Social Studies di Amerika Serikat. Oleh karenanya gerakan dan paham Social Studies di Amerika Serikat banyak mempengaruhi pemikiran mengenai IPS di Indonesia.
Pemahaman antara IPS dan IIS sangat berkaitan erat karena keduanya secara tradisional memang saling berhubungan. Tetapi, IPS lebih menekankan pada pendekatan multidisplin/interdisiplin. Dimana topik IPS dapat dimanipulasi menjadi suatu isu, pertanyaan/permasalahan yang bersifat perspektif interdisiplin.
Studi sosial bukan merupakan suatu bidang keilmuandisiplin bidang akademis, tetapi merupakan suatu bidang pengkajian tentang gejala dan masalah sosial. Kerangka kerja studi sosial tidak menekankan pada bidang teoritis tapi ;ebih kepada bidang-bidang praktis, pendekatan yang digunakan studi sosial bersifat intersiplin dan multidisipliner dengan menggunakan berbagai bidang keilmuan. Sedangkan pendekatan ilmu sosial bersifat disipliner dan menggunakan ilmunya masing-masing. Demikian pula dari tingkat dan taraf lebih bersifat multidimensional, yaitu lebih meninjau satu gejala/masalah sosial dari berbagai dimensi/aspek kehidupan.
Tugas studi sosial sebagai suatu bidang studi yang mempunyai tujuan yaitu membina warga masyarakat yang mampu menyelaraskan kehidupan berdasarkan kekuatan-kekuatan fisik dan sosial, serta membantu melahirkan kemampuan memecahkan masalah-masalah sosial yang dihadapi.
Proses pembelajaran IPS tidak menekankan pada aspek teoritis keilmuan, melainkan lebih kepada segi praktis mempelajari, menelaah, serta mengkaji bobot dan tingkat kemampuan peserta didik pada jenjang yang berbeda.
Perbedaan IPS sebagai bidang studi disiplin Ilmu Sosial antara lain sebagai berikut :
1. IPS bukan suatu disiplin Ilmu seperti halnya Ilmu Sosial, tetapi lebih sebagai bidang kajian yaitu suatu kajian kemasyaratan.
2. Pendekatan yang dilakukan IPS yaitu pendekatan multidisiplin/Interdisiplin sedangkan Ilmu Sosial menggunakan pendekatan disiplin ilmu (Monodisiplin)
3. IPS dirancangkan untuk kepentingan pendidikan dan lebih memfokuskan pada dunia persekolahan sedang Ilmu Sosial keberadaannya bisa didunia persekolahan, perguruan tinggi, dan di masyarakat sekalipun.
4. IPS menggunakan Ilmu-Ilmu sosial sebagai bahan pengembangan materi pembelajaran dilengkapi dengan aspek psikologis-pedagogis, sedangkan ilmu Sosial hamper lepas dan tidak mempermasalahkan pertimbangan-pertimbangan seperti di IPS.
Pertimbangan-pertimbangan IPS sangat memperhatikan dan mempertimbangkan kemanfaatan, urutan, dan ruang lingkup bahan bagi peserta didik dalam hidup dan kehidupannya kelak. Pengajaran IPS berkaitan dengan bagaimana cara manusia untuk memenuhi kebutuhan materinya. Pada prinsip hakikatnya yang dipelajari IPS adalah bagaimana mempelajari, menelaah, mengkaji, system kehidupan manusia dipermukaan bumi.
Ruang lingkup IPS sama halnya dengan Ilmu Sosial yaitu manusia dalam kontes sosial sebagai anggota masyarakat juga merupakan tempat persemaian dan sarana untuk melatih dan mengembangkan kemampuan daya nalar para mahasiswa secara kesinambungan.
Konsep dasar IPS dikembangkan berdasarkan konsep-konsep dalam ilmu-ilmu sosial yang sangat dibutuhkan dalam proses pembalajaran, sedangkan konsep itu sendiri menurut Dorothy J. Skeet (1978:18) menayatakan bahwa “ Konsep adalah sesuatu yang tergambar dalam pikitan – suatu pemikiran, gagasan atau suatu pengertian. Definisi lain dan konsep adalah suatu citra mental tentang sesuatu. Sesuatu tersebut dapat berupa objek konkret ataupun gagasan yang abstrak”.
James G. Womack (1970:30) mengemukakan pengertian konsep, terutama berkaitan dengan Studi Sosial (IPS) sebagai berikut :
“Konsep studi sosial (IPS), yaitu suatu kata atau ungakapan yang berhubungan dengan suatu yang menonjol, sifat yang melekat. Pemahaman dan pengunaan konsep yang tepat bergantung pada penguasaan sifat yang melekat tadi, pengertian umum kata yang bersangkutan. Konsep memiliki pengertian denotatif dan juga pengertian konotatif .
Konsep IPS tentu saja adalah suatu pengertian yang mencerminkan suatu fenomena atau gejala atau benda-benda yang berkaitan dengan Ilmu pengetahuan Sosial. Konsep tentang fenomena atau gejala atau benda yang berkaitan dengan IPS memiliki pengertian denotative atau juga memiliki pengertian konotatif. Pengertian denotatif adalah pengertian berdasarkan inti katanya yang dapat digali dalam kamus, sedangkan pengertian konotatif adalah pengertian yang tingkatnya tinggi dan luas. Pengertian konotatif ini merupakan pengertian yang berperan kunci atau menonjol pada sauatu konteks.
IPS dan IIS memiliki subjek dan objek yang sama yaitu memperlajari tentang perilaku manusia. Dalam hal ini berarti konsep dasar memiliki dasar pengertian pada suatu bidang ilmu sosial. Oleh karena itu ilmu-ilmu sosial merupakan salah satu sumber dari pengembangan materi pembelajaran IPS bagi kepentingan pendidikan disekolah maupun perguruan tinggi, disamping bidang teknologi, komunikasi, transportasi.
Kegiatan Belajar 2 :
Karakteristik Cakupan Konsep Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Antropologi, Politik dan Pemerintahan, serta Psikologi Sosial
A. SEJARAH
Menurut Hugiono dan P.K. Poerwantana (1987:9) “Sejarah adalah gambaran tentang peristiwa-peristiwa masa lampau yang dialami manusia, disusun secara ilmiah, meliputi urutan waktu, diberi tafsiran dan analisis kritis sehingga mudah dimengerti dan dipahami”. Sedangkan Sartono Kartodirdjo (1992:59) secara singkat menonsepkan “sejarah sebagai berbagai gambaran bentuk penggambaran pengalaman kolektif pada masa lampau”. Jadi katanya kunci dari semua pernyataan tadi yaitu terletak pada masa lampau. Dengan demikian pengalaman hidup di masa lampau, tidak dapat di ulang kembali. Namun dapat direkontruksi, disusun kembali. Rekontruksi ini bukan duplikat sebagai mana aslinya, namun paling tidak secara mencolok mampu menyerupai aslinya.
Sejarah sebagai bidang ilmu sosial memiliki konsep dasar antara lain sebagai berikut :
1. Waktu
2. Dokumen
3. Alur peristiwa
4. Kronologi
5. Peta
6. Tahap-Tahap Peradaban
7. Ruang
8. Evolusi
9. Revolusi
B. GEOGRAFI
Berasal dari kata Geo berate bumi, dan graphein berate tulisan atau lukisan. Jadi Geografi itu berarti lukisan tentang bumi. Geografi tidak hanya terbatas pada apa yang terlihat di luar melainkan meliputi sebab akibat. Tetapi geografi menurut rumusan geografian Indonesia pada seminar dan lokakarya Nasional Penigkatan Kualitas pengajaran Geografi di Semarang 1988 sebagia berikut : “Geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang lingkungan atau kewilayahan dalam konteks keruangan”
Berdasarkan definisi ini jelas bahwa yang menjadi objek studi geografi adalah geosfer, yaitu permukaan bumi yang merupakan bagian dari bumi yang terdiri dari :
1. Atmosfer (lapisan udara)
2. Litosfer(lapisan batuan, kulit bumi)
3. Hidrosfer (lapisan air, perairan)
4. Biosfer (lapisan kehidupan)
Dari pengertian geografi tadi, dapat diketengahkan bahwa geografi berkenaan dengan :
1. Geosfer atau permukaan bumi
2. Alam lingkunan ( Atmosfer, litosfer, Hidrosfer, Biosfer)
3. Umat manusia atau antroposfer
4. Persebaran ke ruangan fenomena alam dan kehidupan termasuk persamaan serta perbedaan, dan
5. Analisis hubungan serta interaksi ke ruangan fenomena-fenomenanya dipermukaan bumi.
Berkenaan dengan konsep dasar yang dikembangkan pada geografi, paling tidak kita dapat mempelajari dua kelompok konsep dasar yang dikemukaan oleh Getrude Whipple (james, P.E: 1979:115), dan Henry J. Warman (Gabler, RE.:1966:13-16). Selanjutnya kita harus membina konsep pada diri kita masing-masing dan terutama pada diri peserta didik yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Pembinaan konsep itu tidak lain adalah mengajarkan pengertian konotatif tentang sesuatu, maka selaku guru IPS mengajarkan pengertian yang seluas-luasnya tentang sesuatu secara bertahap berkesinambungan.
C. EKONOMI DAN KOPERASI
Ekonomi dapat diartikan sebagai salah satu bidang ilmu sosial yang dikaitkan dengan koperasi yang Undang-undangnya dijadikan tiang guru ekonomi Indonesia.
Berkenaan dengan ilmu ekonomi ini, ada 3 pendapat yaitu yang dikemukakan oleh Brown dan Brown (1980:241) , Earl E. Muntz (Fairchild, H.P, dkk.: 1982:102), dan Gerarado P. Sicat dan H. W Arndt (1991:3). Dari tiga bahasan ilmu ekonomi tadi, dapat ditarik garis persamaan, yaitu ilmu ekonomi merupakan suatu studi, ilmiah mengenai “bagaimana cara manusia memenuhi kebutuhan materi”. Sementara itu, kebutuhan materi manusia cenderung tidak terbatas. Hal tersebut memerlukan “pertimbangan efisiensi penggunaan sumber daya”. Hal inilah yang menjadi kajian Ilmu Ekonomi.
Untuk mengatur kesejahteraan rakyat, khususnya ekonomi bangsa Indonesia, maka diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 terdiri atas 5 ayat, yaitu sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemampuan rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi, dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama bredasarkan asas kekeluargaan. Bangunan perusahaam sesuai dengan pesan itu ialah koperasi. Undang-Undang Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian dalam upaya memantapkan ekonomi kekeluargaan dan deklarasi ekonomi. Berdasarkan undang-undang tersebut “koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasidengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”
Bapak koperasi Indonesia ialah Dr. Moh. Hatta pada hari koperasi ke-1 tanggal 12 Juli 1951 ( A.A Chaniago, Ch. Toweula, dkk ) mendefinisikan bahwa “koperasi adalah bangun organisasi sebagi badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
Dari tiga bahasan diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah kegiatan ekonomi bersama dari para anggotanya berdasarkan kekeluargaan, kerakyatan, demi keuntungan bersama dan tidak mengutamakan keuntungan ekonomi semata-mata, melainkan memperhatikan keuntungan sosial.
Koperasi masih memerlukan penanganan pengelolaan yang professional karena belum dipenuhi oleh kegiatan usaha ekonomi. Oleh karena itu, masih banyak koperasi yang menjadi proyek kasihani yang menjadi anak angkat perusahaan besar, belum menunjukkan kemandirian.
D. SOSIOLOGI
Menurut Borwn & Brown (1980:35) mengemukakan : “sosiologi secara kasar diartikan sebagai studi ilmiah tentang interaksi umat manusia”.
Proses sosial yang mengalami perkembangan dan perubahan, terutama bagi manusia lebih belia di namakan sosialisasi. Sedangkan proses sosial dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat menyebabkan terjadinya kemajuan dinamakan modernisasi.
Konsep-konsep dasar sosiologi sebagai berikut :
1. Interaksi
2. Sosialisasi
3. Kelompok Sosial
4. Perlapisan Sosial
5. Proses Sosial
6. Perubahan Sosial
7. Mobilitas Sosial
8. Modernisasi
9. Patologi Sosial
Hasil interaksi sosial biasanya menelurkan konsesus sosial (kesepakatan sosial). Sosialisasi yaitu, proses penanaman nilai dan pembelajaran norma sosial dalam rangka pembangunan kepribadian individu yang bersangkutan. Sebagai akibat proses sosial terjadi perubahan sosial dan modernisasi. Perubahan status, baik yang dialami oleh perorangan maupun oleh kelompok dinamakan mobilitas sosial.
Jika perubahan status dari bawah ke menengah sampai keatas disebut mobilitas vertical, sedangkan mobilitas horizontal kebalikan dari vertical. Manusia dan masyarakat yang dinamis tidak selalu dalam kesinambungan dan keserasian tetapi terdapat hal-hal yang dianggap penyakit masyarakat. Hal tersebut dikonsepkan sebagai patologi sosial.
E. ANTROPOLOGI
Menurut Koentjaraningrat (1990:11) menyetakan, “Antropologi berarti ilmu tentang manusia”. Sedang menurut E.A. Hoebel (Fairchid, H.P., dkk : 1982:12) Antropologi adalah suatu studi tentang manusia dengan kerjanya.
Konsep-konsep dasar antropologi menurut Ellwood meliputi :
1. Kebudayaan
2. Tradisi
3. Pengetahuan
4. Ilmu
5. Teknologi
6. Norma
7. Lembaga
8. Seni
9. Bahasa
10. Lambing
Pada tingkat dan taraf yang lebih tinggi pranata merupakan salah satu konsep dasar dalam kehidupan bermasyarakat dan berbudaya. Menurut koentjaraningrat (1980:165-166) “Pranata adalah system norma atau aturan-aturan yang mengenai suatu aktifitas masyarakat yang khusus”. Sedangkan lembaga Institusi adalah badan organisasi yan melaksanakan aktifitas itu. Pranata berfungsi memenuhi kebutuhan mata pencaharian, seperti pertanian, peternakan, industry dan perdagangan.
F. POLITIK DAN PEMERINTAHAN
Menurut Mildred Parten (Fairchild, H.P., dkk :1982:224) mengemukakan bahwa Ilmu Politik adalah Teori, kiat dan praktik memerintah. Sedangkan Brown & Brown (1980:304) bahwa : ilmu politik adalah proses dilaksanakannya kekuasaan mencapai tujuan-tujuan tertentu. Sedang J. Barents (Miriam Budiarjo : 119:9) ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari ilmu negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Ilmu politik mempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugasnya. Dalam definisi tersebut terdapat konsep-konsep kekuasaan, negara, pemerintahan, sifat dan tujuan negara.
Menurut Brown & Brown (1980:304) pemerintahan adalah semua aparat dan proses yang melaksanakan penyelenggaraan aktifitas negara. Sedangkan menurut Charles J. Bushnell (Fairchild, H.P. , dkk : 1982:132) pemerintah adalah organisasi penjelmaan suatu negara. Pemerintahan adalah penampilan praktiknya, pemerintah sabagai suatu proses merupakan pelaksanaan fungsi negara dalam segala aspeknya.
Jadi yang dimaksud pemerintahan adalah penyelenggaraan, pelaksanaan kerja secara operasional suatu negara. Dengan kata lain pemerintah sebagai aparat pelaksanaan Negara.
Konsep dasar dari kedua definisi diatas antara lain :
1. Kekuasaan
2. Negara
3. Undang-Undang
4. Cabinet
5. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
6. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
7. DPD
8. MA
9. Kepemimpinan
10. Demokrasi
11. Wilayah
12. Kedaulatan Rakyat
13. Otoriter
14. Monarki
15. Republic
Negara Republik Indonesia memiliki criteria sabagai berikut :
1. Memiliki Wilayah
Atas wilayah daratan seluas 2.027.087 km2 yang terdiri atas 17.656 pulau yang dihuni penduduk ± 3.000 pulau. Sedangkan luas perairan laut 6.090.163 km2. Luas keseluruhan wilayah Nusantara 8.117.250 km2.
2. Penduduk
Sensus penduduk 2000-saat ini mancapai 200 juta jiwa dan laju pertumbuhan pertahun hamper menjadi 1,98 %.
3. Pemerintahan
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
4. Kedaulatan
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dari rumusan alinea tadi telah ditegaskan juga tentang kedaulatan Negara, yan dinyatakan sebagai kedaulatan rakyat. Dengan demikian, kedaulatan telah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Kedaulatan disini dapat dinyatakan juga sebagai kepemimpinan. Menurut Charles J. Bushnell (Fairchild. H.P., dkk.: 1982:174) paling tidak ada dua pengertian kepemimpinan, yaitu :
1. Suatu proses situasi yan gmemberikan peluang kepada seseorang atau orang-orang karena kemampuannya memecahkan persoalan diikuti oleh kelompoknya, dan mampu mempengaruhi perilaku kelompok yan gbersangkutan.
2. Tindakan dari pengorganisasian dan pengarahan perhatian serta aktifitas sekelompok manusia, yang tergabung dalam suatu proyek atau perusahaan, oleh seseorang yang mengembangkan kerja sama, malalui pengamatan dan pemeliharaan kerelaan yan disepakati sesuai dengan tujuan dan metode yang dikehendaki serta diadopsi oleh himpunan yan gbersangkutan.
Berdasarkan dua pengertian di atas, kepemimpinan, kekuasaan, kenegaraan dan pemerintahan itu kait mengait dalam suatu situasi dan proses dalam wadah yang disebut Negara.
Jika mengacu UUD 1945 kepemimpinan di Indonesia bersifat demokrasi. Suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkaudalatan rakyat. Kepemimpinannya demokrasi dan kekuasaannya ada di tangan rakyat sesuai dengan pengertian demokrasi itu sendiri.
Dari bahasa Yunani, demos berate rakyat sedang kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa jadi rakyat berkuasa/ kekuasaan ditangan rakyat, sedangkan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan hanya mendapat wewenang dari rakyat. Penyerahan kewenangan ini dilakukan melalui perwakilan rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
0 komentar:
Posting Komentar